Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen Pengesahan RPTKA Perpanjangan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari penerbitan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. (3) Kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. bantuan sarana dan/atau prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah; b. pengembangan dan perluasan kegiatan latihan kerja di setiap wilayah di Daerah Kabupaten; dan c. peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal.
Your Correction