Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Tingkat penggunaan jasa Penggunaan TKA diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Rencana Penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA di wilayah Daerah Kabupaten.
Your Correction
