Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA di wilayah Daerah Kabupaten. (2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Your Correction