Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek Retribusi PTKA yaitu pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah.
(2) Tidak termasuk Objek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
