Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah Kabupaten.
Your Correction