Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2) Pelayanan Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG dan pencetakan plakat SLF.
(3) Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. Pembangunan baru;
b. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF; atau
c. PBG Perubahan.
(4) Pelayanan PBG Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. perubahan fungsi Bangunan Gedung;
b. perubahan lapis Bangunan Gedung;
c. perubahan luas Bangunan Gedung;
d. perubahan tampak Bangunan Gedung;
e. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
f. perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
g. perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
h. perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
Your Correction
