Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas pelayanan penerbitan PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Your Correction
