Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas pelayanan penerbitan PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Your Correction