Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi Perizinan Tertentu dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat perintah bayar dan/atau notifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Your Correction