Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Retribusi Perizinan Tertentu dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat perintah bayar dan/atau notifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Your Correction
