Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk jenis Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction