Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk jenis Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Your Correction
