Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali. (2) Untuk peninjauan tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan Indeks Lokalitas. (3) Peninjauan kembali tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Daerah. (4) Penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction