Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction