Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Bentuk pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan Penanaman Modal langsung konstruksi; h. kemudahan Penanaman Modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan dalam Penanaman Modal di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan peraturan perundang- undangan.
Your Correction