Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Daerah.
(2) Penanam Modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelatihan kerja dan pemagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai kewenangan Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
