Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Penanaman Modal di Daerah dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang meliputi:
a. PMDN; dan
b. PMA.
(2) PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(3) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction
