Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), terdiri atas:
a. bidang usaha prioritas;
b. bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Your Correction
