Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha : a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
Your Correction