Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi :
a. bidang usaha;
b. penanam modal dan bentuk badan usaha; dan
c. tenaga kerja.
Your Correction
