Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Perusahaan Penanam Modal wajib memberikan perlindungan, pengupahan dan keselamatan kerja yang pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi prosedur dan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, cepat dan efisien.
(3) Perusahaan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
