Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengembangkan iklim Penanaman Modal Daerah Pemerintah Daerah menyediakan : a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten; dan b. peta potensi investasi. (2) Peta Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam implementasinya, paling sedikit memuat: a. pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan; b. percepatan pembangunan infrastruktur; c. pengembangan industri ekonomi kreatif; dan d. pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta potensi investasi sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction