Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD, maka DPRD dapat membentuk panitia khusus.
(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki masa kerja paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Apabila Pansus dalam penyusunan rancangan Perda tidak selesai dalam waktu 1 (satu) tahun, penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilanjutkan oleh Bapemperda.
Your Correction
