Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Sekretaris Daerah menugaskan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perangkat daerah yang membidangi hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
