Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction