Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Your Correction