Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Bupati memerintahkan perangkat daerah pemrakarsa untuk menyusun rancangan Perda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam menyusun rancangan Perda, Bupati membentuk tim penyusun rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas:
a. Bupati;
b. Sekretaris Daerah;
c. perangkat daerah pemrakarsa;
d. perangkat daerah yang membidangi hukum;
e. perangkat daerah terkait; dan/atau
f. perancang peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi dalam keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh perangkat daerah pemrakarsa.
(6) Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan perangkat daerah pemrakarsa tetap bertanggung jawab terhadap materi muatan rancangan Perda yang disusun.
Your Correction
