Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diajukan oleh DPRD atau Bupati.
(2) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penambahan Rancangan Perda; dan/atau
b. penghapusan Rancangan Perda.
(3) Penambahan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal terjadi usulan pembahasan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
(4) Penghapusan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda;
b. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda; dan/atau
c. adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari Pembentukan Perda.
(5) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda.
Your Correction
