Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati.
(2) Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda yang dilakukan oleh Bapemperda dan perangkat daerah yang membidangi Hukum.
(3) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
(4) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(5) Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Your Correction
