Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum. (2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau instansi vertikal terkait sesuai kewenangan, materi muatan atau kebutuhan. (3) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction