Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan Propemperda. (2) Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
Your Correction