Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. (3) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Perencanaan penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Your Correction