Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perencanaan penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Your Correction
