Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Current Text
(1) Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat materi muatan:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
(2) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan untuk mengatur:
a. kewenangan Daerah;
b. kewenangan yang lokasinya dalam Daerah;
c. kewenangan yang penggunanya dalam Daerah;
d. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan/atau
e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Your Correction
