Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp512.617.103.704,00 (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, sebesar nol rupiah
Your Correction