Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp512.617.103.704,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, sebesar nol rupiah
Your Correction
