Correct Article 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
1. Penerimaan pembiayaan Rp512.617.103.704,00
2. Pengeluaran pembiayaan Rp0,00
Your Correction
