Correct Article 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas :
a. Belanja pegawai Rp1.950.276.716.376,00
b. Belanja barang dan jasa Rp1.788.392.211.882,00
c. Belanja bunga Rp0,00
d. Belanja subsidi Rp0,00
e. Belanja hibah Rp519.359.831.595,00
f. Belanja bantuan sosial Rp101.172.200.000,00
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas :
a. Belanja Modal Tanah Rp 12.000.000.000,00
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 137.479.256.405,00
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 427.577.016.318,00
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp 244.508.675.130,00
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 330.616.000,00
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, yaitu Rp20.000.000.000,00
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas :
a. Belanja bagi hasil Rp141.073.922.810,00
b. Belanja bantuan keuangan Rp525.205.072.300,00
Your Correction
