Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : 1. Belanja operasional Rp4.359.200.959.853,00 2. Belanja modal Rp821.895.563.853,00 3. Belanja tidak terduga Rp20.000.000.000,00 4. Belanja transfer Rp666.278.995.110,00
Your Correction