Correct Article 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
1. Belanja operasional Rp4.359.200.959.853,00
2. Belanja modal Rp821.895.563.853,00
3. Belanja tidak terduga Rp20.000.000.000,00
4. Belanja transfer Rp666.278.995.110,00
Your Correction
