Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron; b. Reklame kain; c. Reklame melekat/stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame filrn/slide; dan i. Reklame peragaan. (3) Dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. (4) Ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Your Correction