Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. (2) Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Your Correction