Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan Objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan Objek BPHTB.
Your Correction