Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak terdiri dari atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan. d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dipungut.
Your Correction