Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berperan aktif dalam : a. melakukan upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya; b. membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya; c. melaporkan terjadinya kebakaran; dan d. melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran.
Your Correction