Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Pengaturan pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien.
Your Correction
