Correct Article 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Pencegahan, penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan penyelamatan diselenggarakan berlandaskan asas:
a. keselamatan;
b. kemanfaatan;
c. keseimbangan; dan
d. kemitraan.
Your Correction
