Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Perizinan dan non perizinan penanaman modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Perizinan dan non perizinan penanaman modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
