Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas dalam hal:
a. kebijakan Penanaman Modal yang diduga menimbulkan ketidakpastian yang berakibat terjadi kerugian;
b. pelayanan umum yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, dan/atau cagar budaya; dan/atau
d. terjadinya pelanggaran oleh aparatur dan/atau oleh Penanam Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
