Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas dalam hal: a. kebijakan Penanaman Modal yang diduga menimbulkan ketidakpastian yang berakibat terjadi kerugian; b. pelayanan umum yang tidak sesuai dengan standar pelayanan; c. kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, dan/atau cagar budaya; dan/atau d. terjadinya pelanggaran oleh aparatur dan/atau oleh Penanam Modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction