Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. ikut membantu kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau
c. penyampaian informasi potensi daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan keberlanjutan Penanaman Modal;
b. menunjang pencegahan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
c. menunjang pencegahan dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di fasilitasi dan dikelola oleh Dinas.
Your Correction
