Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan promosi penanaman modal di Daerah.
(2) Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Promosi penanaman modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
