Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, dilaksanakan oleh Dinas melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
