Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d atas pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi dan identifikasi bahan keterangan informasi; b. analisis bahan keterangan informasi; c. kualifikasi hasil analisis; d. koreksi; dan e. rekomendasi.
Your Correction