Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d atas pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi dan identifikasi bahan keterangan informasi;
b. analisis bahan keterangan informasi;
c. kualifikasi hasil analisis;
d. koreksi; dan
e. rekomendasi.
Your Correction
