Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan; b. pemeriksaan dan verifikasi; c. pelaporan hasil pengawasan; d. tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penegakan hukum.
Your Correction