Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b. pemeriksaan dan verifikasi;
c. pelaporan hasil pengawasan;
d. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. penegakan hukum.
Your Correction
