Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilakukan melalui kegiatan :
a. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penanaman Modal yang telah diperoleh;
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya;
d. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog mengenai Penanaman Modal secara berkala; dan
e. fasilitasi percepatan
proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha.
Your Correction
